My Time

Friday, May 15, 2015

KELUARKAN SUARA SANTUN

KELUARKAN SUARA SANTUN

            Mengemukakan pendapat itu hukumnya sah-sah saja karena hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Akan tetapi jika negara Indonesia memberikan hak kepada warga negara untuk berpendapat bukan berarti kita bisa mengeluarkan pendapat seenak hati sendiri tanpa memperhatikan norma-norma yang ada. Sama halnya dengan para pendemo yang sering berbuat anarkisme, seyogyanya mereka bisa mengendalikan emosi mereka ketika melakukan aksi. Karena mayoritas pendemo, adalah kaum-kaum berilmu dan berpendidikan yakni mahasiswa yang seharusnya tidak pantas melakukan anarkisme seperti orang yang tidak berpendidikan.

 

No comments:

Post a Comment