KELUARKAN SUARA SANTUN
Mengemukakan pendapat itu hukumnya
sah-sah saja karena hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Akan
tetapi jika negara Indonesia memberikan hak kepada warga negara untuk
berpendapat bukan berarti kita bisa mengeluarkan pendapat seenak hati sendiri
tanpa memperhatikan norma-norma yang ada. Sama halnya dengan para pendemo yang
sering berbuat anarkisme, seyogyanya mereka bisa mengendalikan emosi mereka
ketika melakukan aksi. Karena mayoritas pendemo, adalah kaum-kaum berilmu dan
berpendidikan yakni mahasiswa yang seharusnya tidak pantas melakukan anarkisme
seperti orang yang tidak berpendidikan.
No comments:
Post a Comment